Metil bromida adalah gas fumigan yang dipakai untuk mematikan hama pada kayu, termasuk pallet. Gas ini diaplikasikan pada kayu dalam ruang tertutup selama durasi tertentu agar hama yang bersembunyi di dalam kayu mati sebelum pallet dipakai untuk pengiriman internasional.
Fumigasi metil bromida diakui sebagai salah satu dari dua perlakuan yang disetujui dalam ISPM 15, standar internasional untuk kemasan kayu yang menyebut metil bromida sebagai salah satu opsi perlakuan. Selama bertahun-tahun metode ini dipakai karena praktis dan sudah lama dikenal industri.
Namun, sudah diakui juga tidak berarti diterima tanpa syarat di semua negara tujuan. Simak penjelasannya berikut ini!
Kenapa Metil Bromida Mulai Dibatasi?

Metil Bromida Termasuk Zat Perusak Lapisan Ozon
Metil bromida sudah lama dikenal sebagai zat yang merusak lapisan ozon dan diatur di bawah Protokol Montreal.
Aturan pengendaliannya mulai dimasukkan pada 1992 dengan target penghapusan produksi dan konsumsi bagi negara maju pada 2005 dan bagi negara berkembang pada 2015.
Lalu, mengapa bahan ini masih digunakan untuk fumigasi pallet?
Protokol Montreal memberikan pengecualian untuk penggunaan metil bromida dalam karantina dan pra-pengapalan (quarantine and pre-shipment/QPS). Fumigasi kemasan kayu untuk memenuhi standar ISPM 15 termasuk dalam kategori penggunaan tersebut.
Namun, pengecualian bukan berarti dibiarkan begitu saja. Para pihak dalam Protokol Montreal mendorong semua negara untuk menahan diri dari penggunaan metil bromida dan mencari penggantinya.
Kekhawatiran terkait Keselamatan Pekerja dan Residu
Selain berdampak pada lingkungan, penggunaan fumigan kimia juga menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja yang menanganinya, serta kekhawatiran terkait residu pada kayu dan kemasan.
Proses fumigasi pun memerlukan masa aerasi sebelum pallet aman untuk ditangani. Berbagai pertimbangan ini mendorong sebagian regulator dan buyer untuk memilih metode perlakuan yang tidak menggunakan bahan kimia.
Negara Tujuan Punya Kebijakan Sendiri
Di atas standar internasional, setiap negara menyusun aturan karantina, pelaporan, dan pengawasan fumigasinya sendiri.
Ada yang mewajibkan pelaporan penggunaan, ada pula yang menerapkan pembatasan lebih ketat.
Oleh karena itu, daftar negara dan ketentuannya perlu dicek langsung ke otoritas karantina negara tujuan atau sumber resmi IPPC. Panduan awalnya ada di artikel kami tentang negara yang mewajibkan ISPM 15.
Apa Artinya bagi Eksportir yang Masih Mengandalkan Fumigasi?
1. Risiko Pallet Ditahan atau Diminta Ditangani Ulang
Jika otoritas di pelabuhan tujuan menolak atau meragukan perlakuan pallet, kontainer bisa tertahan, pallet diminta ditangani ulang, atau pengiriman dikembalikan.
Biaya demurrage, penanganan ulang, dan keterlambatan ke buyer biasanya jauh lebih besar dari selisih biaya perlakuan pallet.
2. Beban Dokumen dan Verifikasi Tambahan
Penggunaan fumigan juga membutuhkan pencatatan dan verifikasi yang lebih ketat. Tim ekspor harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung tambahan. Pemeriksaan di negara tujuan juga berpotensi memakan waktu lebih lama.
3. Aturan yang Bisa Berubah Antar Negara dan Antar Waktu
Ketentuan fumigasi bisa berbeda di setiap negara dan berubah seiring waktu. Eksportir yang melayani berbagai negara atau mengirim barang melalui beberapa negara transit harus memantau seluruh ketentuan tersebut.
Heat Treatment sebagai Metode yang Tidak Bergantung pada Bahan Kimia
Alternatif yang umum dipakai adalah heat treatment (HT).
Alih-alih gas, metode ini memakai panas. Menurut ISPM 15, inti kayu harus mencapai minimal 56°C dan bertahan minimal 30 menit, biasanya dilakukan di kiln atau ruang pemanas khusus.
Karena tidak memakai fumigan, isu residu dan pembatasan bahan kimia praktis tidak relevan. Pallet yang sudah diberi HT juga tidak memerlukan masa aerasi seperti fumigasi.
Pallet HT ditandai dengan cap IPPC yang memuat kode “HT”. Cara membaca cap tersebut sudah kami bahas di artikel arti cap IPPC pada pallet kayu.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab Sebelum Menentukan Metode Perlakuan Pallet
Sebelum memutuskan, ada tiga pertanyaan yang sebaiknya dijawab tim ekspor dan procurement, yakni:
- Ke negara mana saja barang Anda dikirim, termasuk negara transit? Aturan negara transit bisa ikut berlaku.
- Apakah ada ketentuan tambahan dari buyer atau importir soal metode perlakuan? Sebagian buyer memiliki kebijakan sendiri yang lebih ketat dari aturan resmi.
- Apakah supplier bisa menjelaskan metode yang dipakai dan menunjukkan buktinya? Supplier yang transparan akan dengan mudah menunjukkan proses, sertifikasi, dan penandaan pallet-nya.
Pilih Metode yang Paling Kecil Risikonya bagi Pengiriman Anda!
Pembatasan metil bromida menjadi salah satu tren yang perlu dipantau eksportir.
Metode perlakuan yang diakui ISPM 15 belum tentu bebas dari persyaratan tambahan di setiap negara tujuan. Ketentuan tersebut juga dapat berubah sewaktu-waktu.
Sebagai alternatif, heat treatment bisa digunakan untuk mengurangi ketergantungan pada fumigan kimia dan meningkatkan kepastian proses pengiriman.
Pastikan juga pallet memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor dengan berkonsultasi bersama tim BMR, produsen palet kayu ber-ISPM 15 dengan heat treatment.
FAQ
Apakah metil bromida dilarang untuk pallet kayu?
Belum ada larangan global. Metil bromida masih diakui di ISPM 15 dan masuk pengecualian karantina dan pra-pengapalan di Protokol Montreal. Namun, penggunaannya terus didorong turun dan kebijakan setiap negara bisa berbeda.
Bagaimana cara tahu pallet saya dirawat dengan metode apa?
Lihat kode pada cap IPPC. “HT” berarti heat treatment, “MB” berarti metil bromida.
Apakah heat treatment diakui ISPM 15?
Ya. Heat treatment adalah salah satu perlakuan yang disetujui ISPM 15, dengan syarat suhu inti kayu minimal 56°C selama minimal 30 menit.
Apakah pallet HT lebih aman untuk semua negara tujuan?
Tidak ada metode yang menjamin bebas hambatan di semua negara. Sebaiknya tetap cek ketentuan negara tujuan. Namun, heat treatment menghindari isu bahan kimia sehingga biasanya lebih kecil risikonya.

