Sertifikasi ISPM #15
Untuk melindungi stok pohon dan hutan diseluruh dunia, International Plant Protection Committee (IPPC) membuat regulasi untuk mengendalikan pergerakan kemasan kayu global dalam bentuk ISPM#15. Pada intinya ISPM#15 adalah singkatan dari International Phytosanitary Standard for Wood Packaging (ISPM) Regulations, yang mana adalah tindakan untuk mencegah penyebaran hama pengerat kayu


Bahan kemasan kayu sering kali terbuat dari bahan kayu mentah yang belum di proses, dimana hal ini dapat menjadi jalan masuk dan penyebaran hama jika tidak ditangani. Oleh karena itu, setiap pergerakan kemasan kayu seperti pallet kayu harus disertai dengan sertifikasi ISPM#15.
Sebagai Persyaratan untuk perdagangan internasional, setiap palet kayu BMR mematuhi ISPM#15 dan wajib mencamtukan tanda ISPM baik melalui Heat Treatment atau Methyl Bromide treatment, khususnya untuk pelanggan dengan orientasi export.